Polisi Amankan Barang Bukti

Berulang Kali Mencuri dengan Modus Pecah Ban di Samarinda, Residivis Ditembak 

Pelaku pencurian modus pecah ban diamankan polisi

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi meringkus dua pelaku pencurian modus pecah ban dengan kerugian ratusan juta rupiah di Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang di antaranya, AI (52), yang merupakan residivis, ditembak dalam penangkapan itu.Seorang rekan AI sudah meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang. Keduanya memang jadi buruan tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota."Tim melakukan penangkapan AI hari Selasa (14/12). Dia pernah dihukum penjara tahun 1993," kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo di kantornya, Jalan Bhayangkara, Jumat (17/12).

Tersangka diduga telah beraksi dengan modus pecah ban di tiga lokasi, yakni di Samarinda Kota dan Sungai Pinang. Dalam aksinya AI dan rekannya menggasak uang tunai sekitar Rp200 juta.Polisi mengatakan penangkapan AI tidak berjalan mulus. Kaki kirinya terpaksa ditembus timah panas lantaran berniat kabur. "Karena dia bilang buang kunci T di area sawah. Begitu sampai, dia mau kabur. Terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas," tegas Gulo.

Pelaku kerap beraksi di siang hari. Modusnya mengamati kendaraan yang dicurigai membawa uang dan barang berharga, seperti pemilik mobil yang selesai melakukan transaksi di kawasan pasar dan pertokoan."Begitu dapat sasaran, salah satu pelaku menggunakan sandal dengan paku terpasang di jari kaki bergerak mendekati mobil. Kemudian pelaku menempelkan paku pada ban dengan cara tertentu," jelas Gulo."Mobil kemudian diikuti sampai berhenti. Saat berhenti, dan pengemudi mengganti ban yang pecah, pelaku membuka paksa pintu mobil menggunakan kunci T lalu mengambil barang milik korban," tambah Gulo.

Barang bukti disita polisi antara lain uang tunai ratusan ribu rupiah, 5 HP, paku payung, obeng, dan tang. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. "Ancaman 7 tahun penjara," sebut Gulo.AI merupakan warga Tamalanrea, kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dia diketahui pernah mendekam di penjara karena kasus pembunuhan.Lama menganggur, dia akhirnya merantau ke Samarinda. Dia kembali berbuat kriminal di ibu kota provinsi Kalimantan Timur itu."Kemarin saya dipenjara 7 tahun. Tinggal di Samarinda sudah 4 bulan. Tujuh kali saya melakukannya (pencurian modus pecah ban). Uangnya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," kata AI saat ditanya wartawan. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar